Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 110-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA HONORARIUM OPERASI PATROLI LAUT DANATAU UDARA DAN PENGAMANANPENYELAMATAN INSTALASISARANA OPERASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.02/2012 tentang Uang Pengamanan Dan Penyelamatan Instalasi/Sarana Pemberantasan Penyelundupan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda