Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 110-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA HONORARIUM OPERASI PATROLI LAUT DANATAU UDARA DAN PENGAMANANPENYELAMATAN INSTALASISARANA OPERASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan besaran Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi diberikan kepada pegawai yang diberi tugas melaksanakan pengamanan/penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi sesuai dengan surat perintah pejabat yang berwenang.
(2) Besaran Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
(3) Jenis dan besaran Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
