Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 110-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN DAN/ATAU PRODUK ELEKTRONIKA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat komponen dan/atau produk elektronika.
2. Barang dan Bahan untuk Industri Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang, komponen, dan sub-komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang guna pembuatan komponen dan/atau produk elektronika oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
