Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEJABAT PENGGANTI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai/Pejabat yang diangkat sebagai Pejabat Pengganti tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Pejabat Pengganti.
(2) Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) untuk Pegawai/Pejabat yang diangkat sebagai Pejabat Pengganti dengan jangka waktu menjabat sebagai Pejabat Pengganti paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung yang merangkap sebagai Pejabat Pengganti, menerima TKPKN dalam jabatan definitifnya;
b. pejabat setingkat yang merangkap sebagai Pejabat Pengganti, menerima TKPKN dalam jabatan definitifnya ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari TKPKN dalam jabatan sebagai Pejabat Pengganti pada tiap-tiap jabatan yang dirangkap;
c. pembayaran tambahan 20% (dua puluh per seratus) dari TKPKN sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilaksanakan pada bulan pembayaran TKPKN berikutnya;
d. pejabat bawahan dari pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara, yang merangkap sebagai Pejabat Pengganti menerima TKPKN pada jabatan sebagai Pejabat Pengganti dan tidak diberikan TKPKN dalam jabatan definitifnya;
e. pelaksana bawahan dari pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara, yang merangkap sebagai Pejabat Pengganti menerima TKPKN pada jabatannya sebagai Pejabat Pengganti dan tidak diberikan TKPKN dalam jabatan pelaksana definitifnya.
(3) Pejabat Pengganti dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan kalender, tidak berhak mendapatkan pembayaran TKPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
