Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEJABAT PENGGANTI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengganti berwenang untuk melaksanakan Kewenangan pejabat definitif tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. (2) Untuk Pejabat Pengganti Eselon I selain diberikan Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pengganti dimaksud dapat diberikan kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta mengambil dan/atau MENETAPKAN keputusan di bidang Kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian. (3) Dalam rangka pelaksanaan Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penandatanganan naskah dinas oleh Pejabat Pengganti mengikuti format sebagaimana contoh dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda