Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEJABAT PENGGANTI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Surat Perintah penunjukkan Pejabat Pengganti di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan dilakukan dengan ketentuan: a. untuk jabatan Eselon I oleh Menteri Keuangan; b. untuk jabatan Eselon II oleh Pejabat Eselon I atasan Pejabat Pengganti atau Menteri Keuangan dalam hal Pejabat Eselon I dimaksud berhalangan; dan c. untuk jabatan Eselon III dan Eselon IV ditetapkan oleh Pejabat Eselon II atasan Pejabat Pengganti, atau Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan atau Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk Sekretariat Jenderal dalam hal Pejabat Eselon II dimaksud berhalangan. (2) Penetapan Surat Perintah penunjukkan Pejabat Pengganti di lingkungan instansi vertikal dilakukan dengan ketentuan: a. untuk jabatan Eselon II oleh Pejabat Eselon I atasan Pejabat Pengganti, atau Menteri Keuangan dalam hal Pejabat Eselon I dimaksud berhalangan; b. untuk jabatan Eselon III oleh Kepala Kantor Wilayah atasan Pejabat Pengganti atau Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan dalam hal Kepala Kantor Wilayah dimaksud berhalangan; c. untuk jabatan Eselon IV oleh Pejabat Eselon III atasan Pejabat Pengganti atau Kepala Kantor Wilayah atasan Pejabat Pengganti dalam hal Pejabat Eselon III dimaksud berhalangan; dan d. untuk jabatan Eselon V oleh Pejabat Eselon IV atasan Pejabat Pengganti atau Pejabat Eselon III atasan Pejabat Pengganti dalam hal Pejabat Eselon IV dimaksud berhalangan. (3) Penetapan Surat Perintah penunjukkan Pejabat Pengganti di lingkungan Unit Pelaksana Teknis dilakukan dengan ketentuan: a. untuk jabatan eselon III oleh Pejabat atasan langsung, atau atasan dari atasan langsung Pejabat Pengganti yang bersangkutan dalam hal Pejabat atasan langsung dimaksud berhalangan; dan b. untuk jabatan eselon IV oleh Kepala Kantor/Balai Pejabat Pengganti yang bersangkutan, atau atasan dari Kepala Kantor/Balai dalam hal Kepala Kantor/Balai dimaksud berhalangan.
Koreksi Anda