Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEJABAT PENGGANTI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Pejabat Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara langsung oleh atasan Pejabat Pengganti dengan menerbitkan Surat Perintah.
(2) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dengan format sebagaimana contoh dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
