Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEJABAT PENGGANTI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penunjukkan Pejabat Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara: a. dirangkap oleh pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung; b. ditunjuk dari pejabat yang setingkat; c. ditunjuk dari pejabat satu tingkat dibawahnya; atau d. ditunjuk dari pelaksana bawahannya.
Koreksi Anda