Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEJABAT PENGGANTI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Penunjukkan Pejabat Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara:
a. dirangkap oleh pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung;
b. ditunjuk dari pejabat yang setingkat;
c. ditunjuk dari pejabat satu tingkat dibawahnya; atau
d. ditunjuk dari pelaksana bawahannya.
Koreksi Anda
