Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEJABAT PENGGANTI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjaga kelancaran dan kelangsungan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan pada suatu jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dilakukan penunjukan Pejabat Pengganti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id