Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEJABAT PENGGANTI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pejabat Pengganti yang berlaku pada seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan, kecuali pada Badan Layanan Umum non eselon/non struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda