Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEJABAT PENGGANTI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pejabat Pengganti yang berlaku pada seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan, kecuali pada Badan Layanan Umum non eselon/non struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda
