Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Besaran sanksi penundaan DAU atau DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap periode penyaluran.
(2) Besaran sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan sebesar perkiraan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dipungut berdasarkan Perda yang telah dibatalkan untuk setiap periode penyaluran DAU dan/atau DBH Pajak Penghasilan
(3) Perkiraan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihitung berdasarkan pendekatan rencana penerimaan yang tercantum dalam APBD Daerah yang bersangkutan.
(4) Dalam hal rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dibatalkan tidak atau belum tercantum dalam APBD, maka sanksi pemotongan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah DAU dan/atau DBH Pajak Penghasilan yang disalurkan setiap periode penyaluran.
(5) Pengenaan sanksi pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan yang terbesar setelah membandingkan hasil penghitungan 5% (lima persen) dari jumlah DAU dan/atau DBH Pajak Penghasilan yang disalurkan setiap periode penyaluran.
Koreksi Anda
