Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pelanggaran ketentuan di bidang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah terbagi dalam dua kelompok, yaitu: a. Pelanggaran terhadap prosedur penetapan Raperda menjadi Perda; dan b. Pelanggaran terhadap larangan pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah berdasarkan Perda yang telah dibatalkan. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut: a. Daerah MENETAPKAN Raperda dengan tidak melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1); b. Daerah MENETAPKAN Raperda tetapi tidak mengikuti hasil evaluasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3); c. Daerah tidak menyampaikan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (5). (3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Daerah tetap melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Perda yang telah dibatalkan oleh Peraturan PRESIDEN mengenai pembatalan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Koreksi Anda