Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Perda yang ditetapkan tetapi tidak mengikuti hasil evaluasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 sehingga bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, Menteri Keuangan merekomendasikan pembatalan Perda dimaksud kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri. (2) Terhadap Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang diakibatkan oleh adanya perubahan kebijakan nasional, Menteri Keuangan merekomendasikan pembatalan Perda dimaksud kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri. (3) Berdasarkan rekomendasi pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Dalam Negeri mengajukan Rancangan Peraturan PRESIDEN mengenai pembatalan Perda kepada PRESIDEN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya rekomendasi pembatalan Perda dimaksud. (4) Kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan PRESIDEN mengenai pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda