Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Raperda kabupaten/kota sebelum ditetapkan menjadi Perda kabupaten/kota, terlebih dahulu harus dievaluasi oleh Gubernur.
(2) Gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(3) Hasil evaluasi dan koordinasi Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh gubernur kepada daerah yang bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya Raperda dimaksud.
Koreksi Anda
