Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Raperda provinsi sebelum ditetapkan menjadi Perda provinsi, terlebih dahulu harus dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (3) Hasil evaluasi dan koordinasi Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada daerah yang bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya Raperda dimaksud.
Koreksi Anda