Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Raperda kabupaten/kota yang telah disetujui bersama antara bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota, sebelum ditetapkan menjadi Perda kabupaten/kota, terlebih dahulu disampaikan kepada gubernur dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama antara bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota. (2) Penyampaian Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen persetujuan bersama antara bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota.
Koreksi Anda