Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Raperda provinsi yang telah disetujui bersama antara gubernur dan DPRD provinsi, sebelum ditetapkan menjadi Perda provinsi, terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD provinsi.
(2) Penyampaian Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD provinsi.
Koreksi Anda
