Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
