Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBETULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan pembetulan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diselesaikan sampai dengan penerbitan surat keputusan, proses penyelesaian selanjutnya sampai dengan penerbitan surat keputusan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda