Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBETULAN
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal:
a. terdapat Surat Keputusan Keberatan yang nyata-nyata tidak benar sebagai akibat adanya kesalahan dalam penghitungan pajak yang terutang atau pajak yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya; dan
b. atas Surat Keputusan Keberatan tersebut huruf a tidak dapat diajukan Banding atau diajukan banding dengan putusan tidak dapat diterima.
Koreksi Anda
