Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBETULAN
Teks Saat Ini
ayat
(2), permohonan pembetulan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.
(6) Dalam hal atas suatu surat ketetapan pajak diajukan permohonan pembetulan dan keberatan, Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan secara terpisah dengan Surat Keputusan Keberatan.
(7) Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III atau Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
