Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBETULAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan pembetulan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.
(2) Dalam rangka meneliti permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan.
(3) Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8).
(4) Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi keputusan berupa:
a. mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang;
atau
b. menolak permohonan Wajib Pajak.
(5) Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau tidak mengembalikan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda
