Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Pembina Sektor Industri menyampaikan Laporan Triwulan Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah kepada Menteri Keuangan c.q.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Anggaran, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan April, Juli, Oktober dan Desember 2014.
(3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Laporan Triwulan Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal www.djpp.kemenkumham.go.id
Anggaran, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada bulan April, Juli, Oktober, dan Desember 2014.
Koreksi Anda
