Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib menyampaikan kepada Menteri : a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dan huruf b, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya; b. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan; dan c. laporan program reasuransi otomatis (treaty) untuk kegiatan tahun berjalan, paling lambat tanggal 15 Januari. (2) Dalam hal batas waktu terakhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilengkapi dengan pernyataan dewan pengawas syariah bahwa pengelolaan kekayaan dan kewajiban telah dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda