Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dan huruf b yang telah diaudit wajib diumumkan pada surat kabar harian di INDONESIA yang memiliki peredaran nasional paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan paling lambat tanggal 30 April.
(3) Dalam hal tanggal 30 April adalah hari libur maka batas akhir penyampaian bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah hari kerja pertama setelah tanggal 30 April dimaksud.
(4) Ketentuan mengenai bentuk serta susunan pengumuman laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
