Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat bagian yang perlu dikoreksi dalam laporan yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan wajib mengoreksi laporan tersebut dan mengumumkan kembali pada website Perusahaan.
Koreksi Anda