Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib mengumumkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dan huruf b pada website Perusahaan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Perusahaan wajib mengumumkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c pada website Perusahaan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masing-masing triwulan.
(3) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib dilakukan sampai dengan terbitnya laporan tahunan atau laporan triwulanan berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
