Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah wajib menyusun laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a secara terpisah dari laporan keuangan tahunan untuk usaha asuransi atau usaha reasuransi yang tidak berdasarkan prinsip syariah.
Koreksi Anda