Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah wajib menyusun laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a secara terpisah dari laporan keuangan tahunan untuk usaha asuransi atau usaha reasuransi yang tidak berdasarkan prinsip syariah.
Koreksi Anda
