Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib menyusun: a. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; b. laporan perhitungan Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’, laporan perhitungan solvabilitas Dana Perusahaan, dan laporan Dana Investasi Peserta secara tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; c. laporan perhitungan Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’, laporan perhitungan solvabilitas Dana Perusahaan, dan laporan Dana Investasi Peserta secara triwulanan yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember; d. laporan program reasuransi otomatis (treaty) untuk kegiatan tahun berjalan; dan e. laporan Dana Jaminan secara triwulanan yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember. (2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi keuangan yang berlaku umum di INDONESIA. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib diaudit oleh auditor independen. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling kurang memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. nama Bank Kustodian; b. jenis Dana Jaminan; c. nomor bilyet dan Bank penerbit untuk deposito; d. seri dari Surat Berharga Syariah Negara; e. nilai Dana Jaminan; dan f. tanggal jatuh tempo. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda