Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan atau penambahan Dana Jaminan dapat dilakukan dengan cara: a. penempatan baru deposito pada Bank dan/atau Surat Berharga Syariah Negara sebagai Dana Jaminan; b. penempatan deposito pada Bank yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan; dan/atau c. penempatan Surat Berharga Syariah Negara yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan. (2) Perusahaan dapat melakukan penggantian Dana Jaminan dengan cara sebagai berikut: a. dari deposito pada Bank menjadi Surat Berharga Syariah Negara atau sebaliknya; b. mengubah jangka waktu deposito pada Bank; c. mengubah Bank tempat penempatan deposito; dan/atau d. menukarkan Surat Berharga Syariah Negara dengan Surat Berharga Syariah Negara lainnya. (3) Dalam hal Perusahaan akan melakukan penggantian Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan wajib menempatkan www.djpp.kemenkumham.go.id terlebih dahulu Dana Jaminan pengganti paling sedikit sebesar nilai Dana Jaminan yang akan diganti. (4) Dalam hal terdapat Dana Jaminan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara yang akan jatuh tempo, Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan baru paling sedikit sebesar nilai Surat Berharga Syariah Negara yang akan jatuh tempo dimaksud, paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Pasal.id