Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan Dana Jaminan oleh Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan dan Bank Kustodian.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling kurang memuat:
a. pendelegasian atau pemberian kuasa oleh Perusahaan kepada Bank Kustodian untuk mencairkan, memindahkan, atau menyerahkan Dana Jaminan setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
b. kewajiban Bank Kustodian untuk menempatkan dana yang diperoleh dari pencairan Dana Jaminan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara yang telah jatuh tempo ke dalam bentuk deposito berjangka 1 (satu) bulan pada Bank, dalam hal Perusahaan belum melakukan penggantian Dana Jaminan yang telah jatuh tempo dimaksud;
c. ketentuan bahwa Bank Kustodian tidak dapat menjalankan instruksi dari Perusahaan maupun pihak lain untuk melakukan pencairan, pemindahan, dan penyerahan deposito atau Surat Berharga Syariah Negara yang digunakan sebagai Dana Jaminan, kecuali telah mendapat persetujuan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan
d. ketentuan bahwa Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan Dana Jaminan yang dimiliki oleh Perusahaan kepada Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Laporan bulanan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling kurang memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. nama Perusahaan pemilik Dana Jaminan;
b. jenis Dana Jaminan;
c. nomor bilyet dan Bank penerbit untuk deposito;
d. seri dari Surat Berharga Syariah Negara;
e. nilai nominal Dana Jaminan; dan
f. tanggal jatuh tempo.
(4) Dalam hal Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berhalangan, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menunjuk 2 (dua) pejabat setingkat di bawah Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk menolak atau memberikan persetujuan atas pencairan atau penggantian Dana Jaminan.
Koreksi Anda
