Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Jumlah penyisihan kontribusi, akumulasi Dana Investasi Peserta, Kontribusi Neto, dan kontribusi reasuransi keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) diperoleh dari laporan keuangan per 31 Desember yang telah diaudit oleh auditor independen.
(2) Dalam hal Dana Jaminan kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan wajib menambah dana jaminan yang dimilikinya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal 30 April tahun berjalan.
(3) Dalam hal Dana Jaminan yang telah dimiliki lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan dapat mengurangi Dana Jaminan yang dimiliki setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(4) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 wajib ditempatkan dalam bentuk:
a. deposito dengan perpanjangan otomatis pada Bank yang bukan afiliasi dari Perusahaan; dan/atau
b. Surat Berharga Syariah Negara yang pada saat penempatan sebagai Dana Jaminan memiliki sisa jangka waktu sampai dengan jatuh tempo paling singkat 1 (satu) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
