Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang menyelenggarakan seluruh usahanya dengan prinsip syariah wajib membentuk Dana Jaminan paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari modal sendiri minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
(2) Besar Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disesuaikan dengan perkembangan volume usaha Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi perusahaan asuransi jiwa yang menyelenggarakan seluruh usahanya dengan prinsip syariah, wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 5% (lima per seratus) dari penyisihan kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah 2% (dua per seratus) dari akumulasi Dana Investasi Peserta; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bagi perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh usahanya dengan prinsip syariah, wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu per seratus) dari Kontribusi Neto dan 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) dari kontribusi reasuransi keluar.
(3) Dalam hal jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dana Jaminan tersebut wajib dibentuk di dalam Dana Perusahaan dan dapat diperhitungkan sebagai Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh.
(4) Dalam hal jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan atau lebih kecil daripada jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dana Jaminan tersebut wajib dibentuk di dalam Dana Tabarru’ dan Dana Investasi Peserta untuk perusahaan asuransi jiwa atau di dalam Dana Tabarru’ untuk perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi.
Koreksi Anda
