Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Kekayaan yang diperhitungkan sebagai Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari:
a. kas dan bank;
b. deposito pada Bank;
c. saham syariah;
d. sukuk atau obligasi syariah;
e. Surat Berharga Syariah Negara;
f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
g. reksa dana syariah; dan/atau
h. emas murni.
Koreksi Anda
