Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kekayaan yang diperhitungkan sebagai Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari: a. kas dan bank; b. deposito pada Bank; c. saham syariah; d. sukuk atau obligasi syariah; e. Surat Berharga Syariah Negara; f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; g. reksa dana syariah; dan/atau h. emas murni.
Koreksi Anda