Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Perusahaan wajib menambah Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dengan sejumlah kekurangan dana yang dibutuhkan dalam rangka memenuhi ketentuan:
a. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
dan/atau
b. jumlah Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank, paling sedikit sama dengan jumlah penyisihan teknis ditambah kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
