Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib MENETAPKAN retensi sendiri minimum dan retensi sendiri maksimum untuk setiap risiko yang dikelolanya. (2) Penetapan retensi sendiri minimum dan retensi sendiri maksimum oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) Perusahaan dimaksud yang dibuat secara tertib, teratur, relevan, dan akurat. (3) Dalam hal Perusahaan akan memulai memasarkan lini usaha asuransi yang baru dan belum memiliki profil risiko dan kerugian (risk and loss profile), penetapan retensi sendiri minimum dan retensi sendiri maksimum harus menggunakan profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) pihak lain yang dibuat secara tertib, teratur, relevan, dan akurat. (4) Besar retensi sendiri untuk setiap risiko didasarkan pada akumulasi surplus Dana Tabarru’ dan ekuitas Perusahaan. (5) Akumulasi surplus Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari akumulasi surplus underwriting yang tidak dibagi, akumulasi hasil investasi Dana Tabarru’ yang tidak dibagi, dan perubahan nilai kekayaan yang belum direalisasikan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besar retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda