Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan/atau dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dinilai oleh Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat membahayakan dan/atau memperburuk kondisi kesehatan keuangan Perusahaan atau dapat menjadikan Perusahaan tidak melaksanakan fungsi sebagai perusahaan www.djpp.kemenkumham.go.id asuransi atau sebagai perusahaan reasuransi, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan untuk mengubah program dukungan reasuransi yang dimilikinya agar lebih sesuai dengan kondisi Perusahaan, berupa: a. perubahan reasuransi fakultatif menjadi reasuransi otomatis, atau sebaliknya; b. perubahan reasuransi nonproporsional menjadi reasuransi proporsional, atau sebaliknya; dan/atau c. perubahan lainnya. (2) Perusahaan wajib melaksanakan perintah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Pasal.id