Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib memperoleh dukungan reasuransi fakultatif dalam hal Perusahaan tidak memiliki dukungan reasuransi otomatis karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, atau dukungan reasuransi otomatis tidak mencukupi untuk risiko yang diterima oleh Perusahaan.
(2) Dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan di dalam negeri.
(3) Dalam hal dukungan reasuransi fakultatif di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh dari Perusahaan, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh dari reasuradur konvensional di dalam negeri.
(4) Dalam hal dukungan reasuransi fakultatif di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh dari Perusahaan di luar negeri yang memiliki reputasi baik.
(5) Dukungan reasuransi fakultatif dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan setelah Perusahaan tidak memperoleh dukungan reasuransi fakultatif dari seluruh perusahaan reasuransi di dalam negeri.
(6) Dalam hal dukungan reasuransi fakultatif dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperoleh dari Perusahaan, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh dari reasuradur konvensional di luar negeri yang pada saat penempatan paling kurang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas dari perusahaan pemeringkat yang diakui secara internasional.
(7) Dalam hal peringkat reasuradur di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh lebih dari satu lembaga pemeringkat, peringkat yang digunakan adalah peringkat yang paling rendah.
Koreksi Anda
