Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dapat dikecualikan dalam hal:
a. tidak ada reasuradur yang bersedia memberikan dukungan reasuransi otomatis karena karakteristik risiko yang khusus dari lini usaha asuransi;
b. Perusahaan akan memulai memasarkan lini usaha asuransi yang baru;
c. Perusahaan memasarkan produk asuransi hanya untuk memenuhi permintaan peserta atas paket kepesertaan yang komprehensif dan tidak memasarkannya secara tersendiri; atau
d. risiko yang dikelola tidak melebihi kapasitas retensi sendiri.
(2) Perusahaan wajib melampirkan bukti penyebab tidak diperoleh atau tidak diperlukannya dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan program reasuransi otomatis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
