Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib memperoleh dukungan reasuransi otomatis untuk setiap lini usaha asuransi yang dipasarkannya.
(2) Dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan di dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak diperoleh, dukungan reasuransi otomatis dapat diperoleh dari reasuradur konvensional di dalam negeri.
(4) Dalam hal dukungan reasuransi otomatis di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak diperoleh, dukungan reasuransi dapat diperoleh dari Perusahaan di luar negeri yang memiliki reputasi baik.
(5) Dukungan reasuransi otomatis dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan setelah Perusahaan tidak memperoleh dukungan reasuransi otomatis dari seluruh perusahaan reasuransi di dalam negeri.
(6) Dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diperoleh, dukungan reasuransi dapat diperoleh dari reasuradur konvensional di luar negeri yang pada saat penempatan paling kurang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas dari perusahaan pemeringkat yang diakui secara internasional.
(7) Dalam hal peringkat reasuradur di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh lebih dari satu lembaga pemeringkat, peringkat yang digunakan adalah peringkat yang paling rendah.
(8) Perusahaan wajib melampirkan dalam laporan program reasuransi otomatis mengenai bukti tidak diperolehnya dukungan reasuransi otomatis dan bukti peringkat reasuradur di luar negeri.
Koreksi Anda
