Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Kewajiban yang harus diperhitungkan dalam penetapan Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ meliputi semua kewajiban Dana Tabarru’ termasuk kewajiban dalam bentuk penyisihan teknis.
Koreksi Anda
