Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban yang harus diperhitungkan dalam penetapan Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ meliputi semua kewajiban Dana Tabarru’ termasuk kewajiban dalam bentuk penyisihan teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Pasal.id