Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus: a. dikuasai oleh Perusahaan; b. tidak dalam sengketa; dan c. tidak diblokir oleh pihak yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda