Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus:
a. dikuasai oleh Perusahaan;
b. tidak dalam sengketa; dan
c. tidak diblokir oleh pihak yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
