Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi terdiri dari: kas dan bank; www.djpp.kemenkumham.go.id a. tagihan kontribusi; b. tagihan reasuransi; c. tagihan investasi; dan/atau d. tagihan hasil investasi.
Koreksi Anda