Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi terdiri dari:
kas dan bank;
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tagihan kontribusi;
b. tagihan reasuransi;
c. tagihan investasi; dan/atau
d. tagihan hasil investasi.
Koreksi Anda
