Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan atas investasi pada satu pihak paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi, kecuali penempatan pada Surat Berharga Syariah Negara dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pihak yang baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mempunyai hubungan Afiliasi dan/atau hubungan hukum lainnya yaitu: a. hubungan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua termasuk horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan atau lebih dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; dan/atau d. hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
Koreksi Anda