Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut:
a. investasi berupa deposito, untuk setiap Bank paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
b. investasi berupa saham syariah, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh per seratus) dari jumlah investasi;
c. investasi berupa sukuk atau obligasi syariah, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh per seratus) dari jumlah investasi;
d. investasi berupa surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA untuk setiap penerbit masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi;
e. investasi berupa surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, untuk setiap penerbit masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
f. investasi berupa reksa dana syariah untuk setiap manajer investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh per seratus) dari jumlah investasi;
g. investasi berupa efek beragun aset syariah, untuk setiap manajer investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk pembelian pembiayaan (refinancing) syariah, untuk setiap pihak lain masing-masing jumlahnya paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi; dan
i. investasi berupa emas murni, besarnya paling tinggi 20% (dua per seratus) dari jumlah investasi.
(2) Dalam hal investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan pada instrumen syariah yang diterbitkan di luar negeri, jumlah seluruh investasi pada instrumen syariah yang diterbitkan di luar negeri paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi.
(3) Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai seluruh jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 per tanggal neraca yang penilaiannya didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
