Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. termasuk dalam kategori saham syariah di tempat saham tersebut dicatatkan;
b. termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham syariah tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud; dan
c. informasi mengenai emiten dan transaksi saham syariah tersebut dapat diakses di INDONESIA.
(2) Penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa sukuk, surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA, dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. paling kurang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di bursa efek;
dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(3) Penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. diterbitkan oleh manajer investasi di luar negeri yang memiliki hubungan afiliasi dengan manajer investasi di INDONESIA yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan
b. dicatatkan di bursa efek di negara tempat manajer investasinya berdomisili.
Koreksi Anda
