Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham syariah dan/atau sukuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c yang diperdagangkan di bursa efek di dalam negeri maupun di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum asing, dikategorikan sebagai investasi di luar negeri. (2) Dalam hal Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang www.djpp.kemenkumham.go.id diterbitkan oleh badan hukum asing yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri. (3) Dalam hal Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham syariah dan/atau sukuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c berdenominasi rupiah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang berkedudukan di luar negeri dan Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Pasal.id