Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan perusahaan pembiayaan yang memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bank yang memperoleh izin dari Bank INDONESIA;
b. tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan kegiatan usaha oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bank INDONESIA pada saat dimulainya kerjasama; dan
c. memenuhi ketentuan kesehatan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat dimulainya kerjasama.
Koreksi Anda
