Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b di dalam negeri, harus memenuhi ketentuan: a. diperdagangkan di bursa efek; dan b. termasuk dalam daftar efek syariah yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. (2) Penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c di dalam negeri, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan b. dijual melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah dan efek beragun aset syariah yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h dan huruf i di dalam negeri, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan b. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (4) Penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k di dalam negeri, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditetapkan oleh bursa komoditi yang telah memperoleh izin instansi yang berwenang; dan b. disimpan di kustodian yang memiliki kerjasama dengan bursa komoditi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda