Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi terdiri dari: a. deposito pada Bank; b. saham syariah; c. sukuk atau obligasi syariah; d. Surat Berharga Syariah Negara; e. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA; g. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; h. reksa dana syariah; www.djpp.kemenkumham.go.id i. efek beragun aset syariah yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset syariah; j. pembiayaan melalui mekanisme kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk pembelian pembiayaan (refinancing) syariah; dan/atau k. emas murni. (2) Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat ditempatkan di luar negeri hanya dalam jenis: a. saham syariah; b. sukuk; c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA; d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; dan/atau e. reksa dana syariah.
Koreksi Anda