Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi terdiri dari:
a. deposito pada Bank;
b. saham syariah;
c. sukuk atau obligasi syariah;
d. Surat Berharga Syariah Negara;
e. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
g. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
h. reksa dana syariah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. efek beragun aset syariah yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset syariah;
j. pembiayaan melalui mekanisme kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk pembelian pembiayaan (refinancing) syariah; dan/atau
k. emas murni.
(2) Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat ditempatkan di luar negeri hanya dalam jenis:
a. saham syariah;
b. sukuk;
c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; dan/atau
e. reksa dana syariah.
Koreksi Anda
